TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Organda mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan memberlakukan aturan ganjil genap kepada taksi online atau taksi berbasis aplikasi.
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
Kabid DPP Organda Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan.
"Ssedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama, padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru."
Baca: Oesman Sapta Apresiasi Program Tanah Untuk Rakyat
Baca: Enam Jawaban PLN Atas Gugatan Pemilik Ikan Koi Dalam Persidangan
Baca: Kevin van Kippersluis Sudah Menyukai Masakan Indonesia Ini
Sikap Pemprov DKI
Sementara, seperti dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap. Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.
"Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.