TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebuah mobil Ferrari dengan nomor polisi B 2984 STN yang tidak mengenakan pelat nomor.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, peristiwa tilang itu terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019). Pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2019.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Ferrari warna putih. Mobil tersebut tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh Polri. TNKB hanya terpasang di belakang sementara di depan mobil tidak dipasang (TNKB)," ujar Nasir dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2019).
Baca: Tiga Mantan Kepala Daerah Ini Dinilai Potensial Jabat Menteri
Oleh karena itu, pengemudi Ferrari dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Dikenakan sanksi dua bulan atau denda senilai Rp 500.000," ujar Nasir.
Operasi Patuh Jaya 2019 digelar mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 dengan melibatkan 2.389 personel aparat gabungan.
Baca: 24 Kali Menikah, Vicky Prasetyo Bangga Sekaligus Sedih & Singgung Soal Kepuasan
Operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.