TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Brigadir A viral di media sosial Facebook karena menodongkan senjata api revolver ke pemilik rumah di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dari rekaman CCTV, pria berkaus putih itu dari balik pagar bertanya keberadaan pemilik salah satu rumah di Perumahan Duta Asri Jatiuwung.
Tak lama seorang tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah Senlin mendekati polisi. Keduanya berbicara di antara pagar garasi rumah.
Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 41 detik dari akun Facebook Info Viral Terkini itu, nada bicara si polisi meninggi.
"Mana ibunya? Mana ibunya? Saya punya anak kecil jangan macem-macem. Mana istrinya? Panggil! Engga berani keluar sih! Saya sampe nodongin senjata! Gimana kurang sopannya saya. Jangan sampai peluru ini muntah ya!" ancam si pria sambil membawa revolver.
Baca: Oknum Polisi di Tangerang Todong Tetangganya Pakai Pistol Jangan Sampai Peluru Ini Muntah Ya
Ibu pemilik rumah yang dimaksud adalah Senlin, tapi tak menemui Brigadir A yang marah-marah.
Senlin sedang merenovasi rumah sehingga menimbulkan suara bising. Inilah yang kemudian membuat geram si Brigadir sampai mendatangi Senlin.
Saat itu tukang bangunan hanya berdiri kaku tanpa membalas teriakan tamunya yang membawa revolver.
"Nih liat nih peluru tajam. Kamu kira saya polisi bohongan?" ancaman kembali dilontarkan pria polisi yang belum diketahui identitasnya.
"Oknum polisi Tangerang Kota menodongkan pistol ke penghuni rumah karena merasa terganggu dengan aktivitas renovasi rumah yang dilakukan tetangganya
Rumah hanya dihuni ibu yang sudah tua sedang menjaga tukang renovasi rumah sedangkan semua anak2 sedang bekerja.
Note: semua masalah pasti ada solusinya dan bisa dibicarakan baik baik tapi kalau sudah ada tindakan ancaman mohon pihak berwenang harus segera mengusut oknum polisi tsb
Lokasi duta asri jatiuwung 3 Tangerang.
Sumber video Jack tan," demikian bunyi keterangan dalam video viral.
Diketahui, penodongan berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (4/9/2019).
Pengakuan Pemilik Rumah
Saat didatangi pada Jumat (6/9/2019), pantauan TribunJakarta.com rumah Senlin tersebut tertutup rapat.
Tommy, satu dari tiga anak Senlin, keluar dan menjelaskan masalah dengan tetangganya yang polisi dan semoat menggemparkan dunia maya itu benar adanya.
"Bener itu. Kemarin sempat ramai di rumah saya," singkat Tommy hendak menutup pagar rumahnya.
Kejadian yang ramai di media sosial Facebook tersebut sempat membuat keluarga Senlin pun kaget.
Ia tak menyangka kejadian itu akan ramai hingga menjadi perhatian Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Menurut Tommy, setelah viral Kapolres Metro Tangerang Kota mendatangi rumahnya dan kasus ini selesai secara kekeluargaan.
"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan kok mas. Awalnya karena berisiknya gitu, intinya sudah selesai semalam juga Kapolres sudah datang ke rumah ada itikad baik," ucap Tommy.
Rupanya, sumber suara gaduh bukan karena ada renovasi. Warga sekitar mengaku pernah mendengar suara cekcok dari dalam rumah Senlin.
Hal itu disampaiakan Saim, petugas keamanan perumahan Duta Asri Jatiuwung 3.
"Memang sering terdengar suara cekcok teriak-teriak dari dalam. Kadang malam-malam juga sering kedengeran. Lagi banyak masalah kayaknya," kata Saim.
Ia tidak mengetahui persoalan yang mendasari cekcok antaranggota keluarga Senlin.
Menurut Saim, polisi yang berpangkat Brigadir tersebut baru dua tahun bertetangga dengan Senlin dan keluarganya.
"Masalahnya enggak tahu apa, tapi rumah Cik Senlin memang lagi direnovasi," sambung Saim.
Ditahan Provos
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengakui pria yang acungkan revolver anggota Polres Metro Tangerang Kota.
Pria yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut, masih diperiksa ditahan oleh Provos Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah terbukti pria yang ada di video kemarin itu yang menodongkan pistol ke seorang pria adalah anggota kami," ujar Rachim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (6/9/2019).
Menurut Rachim, Brigadi A telah menyalahi aturan kode etik Kepolisian dan harus menjalani pemeriksaan dan penahanan.
Sementara, untuk sanksi yang diberikan akan mengikuti aturan Polri sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Kita periksa dulu dan lihat hasil pemeriksaannya. Baru dapat ditentukan sanksinya," ujarnya.
Selama pemeriksaan, Brigadir A dibebastugaskan karena sudah ditahan.
"Jadi sudah ditahan untuk pemeriksaan selama 21 hari. Selama itu tidak akan menjalani tugas karena diperiksa," sambung Rachim.
Rachim membenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, sudah menyambangi rumah Senlin untuk meminta maaf.
"Sekitar pukul 20.35 WIB, Kapolres bersama pejabat utama di jajaran Polres Metro Tangerang mendatangi kediaman ibu Senlin," ungkap Rachim.
Kapolres beserta jajarannya, meminta maaf secara langsung atas perilaku yang tidak patut dilakukan oleh anggotanya.
"Semalam juga dari pihak Ibu Senlin menerima permohonan maaf dari Kapolres dan menyatakan bahwa masalah sudah selesai," tutur Rachim.