TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada Senin (9/9/2019).
Sistem ganjil genap itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan ganjil genap itu diberlakukan di 25 ruas jalan, yang mana sembilan ruas jalan telah diberlakukan dan 16 ruas jalan lainnya telah menyusul.
Dengan resminya aturan ganjil genap ini juga telah diberlakukan denda sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta pasal 106 ayat 4 huruf a.
Sejumlah reaksi pun diberikan oleh pengemudi yang terpergok melanggar aturan baru tersebut.
Berikut sejumlah reaksi pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap, dari yang menyodorkan uang hingga mengamuk:
1. Sodorkan Uang
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (9/9/2019), seorang pengendara mobil Xpander berpelat genap menjadi pelanggar sistem ganjil genap di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dalam video, terlihat polisi tengah menghentikan pengendara mobil tersebut dan meminta surat kelengkapan mengemudi.
Tak sendiri, di belakang pengemudi terlihat ada seorang ibu di kursi penumpang.