News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta: Ada yang Minta ''Damai'' Hingga Suami Artis Ditilang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Ruas ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas jalan di Jakarta dan telah dilakukan penindakan tilang mulai hari ini. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta secara resmi diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).

Meski sudah diterapkan program sosialisasi perluasan ganjil genap selama satu bulan, akan tetapi tidak membuat para pengendara cepat sadar jika kawasan yang dilalui telah memulai sistem ganjil genap.

Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah di Jakarta dimulai saat pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sejumlah kejadian telah dirangkum TribunJakarta.com terkait penerapan sistem ganjil genap yang terjadi pada pelaksanaan hari pertama.

Berikut rangkuman peristiwa di sejumlah daerah di Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama perluasan ganjil-genap.

Ratusan Kendaraan Kena Tilang

Ratusan bahkan hampir ribuan kendaraan terkena tilang akibat penerapan perluasan ganjil genap di hari pertama, Senin (9/9/2019).

Di Jakarta Timur, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan tercatat ratusan kendaraan ditilang sejak pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

"Ada 297 kendaraan roda empat yang ditilang di 4 ruas jalan, Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, Pramuka. Didominasi di Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani pelanggarannya," kata Sutimin saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).

Kemudian di Jakarta Barat, total 153 kendaraan kena tilang saat pelaksanaan hari pertama perluasan ganjil genap. 

"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

"Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31," sambungnya

Hari menyebut, jumlah tersebut berasal dari 5 ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap.

"Iya ini dari lima lokasi, di Pintu Besar Selatan, Gajah Mada-Hayam Muruk, kemudian di Tomang Raya, sama di S Parman. Ini kan S Parman yang (ganjil genap) lama. Penindakan juga ada. Itu yang kita masukin," kata Hari.

Pura-pura Lupa

Sejumlah alasan dikemukaan para pengendara yang terkena tilang saat ditanya kenapa bisa nekat menerobos zona ganjil genap.

Dari hasil penindakan yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, banyak alasan yang dilontarkan pengguna kendaraan roda empat saat ditilang. 

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin menuturkan dalih yang kerap digunakan pengendara mobil yakni lupa dan tidak tahu kalau hari ini penindakan mulai diberlakukan.

"Variatif alasannya, ada yang alasan tidak tahu, ada yang lupa kalau sekarang mulai diberlakukan gage, khususnya yang hanya punya mobil pelat genap. Karena mungkin mereka hanya punya 1 mobil saja," ujarnya.

Selain masalah pelat nomor, Sutimin menyebut penggunaan kendaraan roda empat yang menyeberang masuk atau pun keluar tol tetap ditilang.

Di Jakarta Timur, ruas jalan yang berdekatan dengan tol dan terdampak perluasan ganjil genap yakni di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

"Karena sekarang Pergub 88 tahun 2019 ini yang semula keluar tol atau ada akses jalan masuk ke tol tidak ditindak, sekarang ditindak. Ada perluasan peraturan karena Pergub 88 itu," tuturnya.

Selain di pagi hari, penindakan di hari pertama perluasan ganjil genap juga bakal dilakukan pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB nanti.

Coba Suap Petugas

Di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, seorang pengendara mobil Mitsubishi Xpander yang melanggar kebijakan ganjil genap kendaraan, mencoba menyuap petugas.

Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menghentikan mobil tersebut di pinggir bahu jalan melihat sang sopir yang mengenakan topi, tampak kikuk ketika Iptu Dodi Ambara meminta STNK dan SIM kepadanya.

"Tolong keluarkan STNK dan SIM-nya," ujar Dodi Ambara kepada sopir, saat hari pertama pemberlakuan ganjil genap kendaraan, di Jalan Gunung Sahari, pada Senin (9/9/2019).

Sang sopir pun langsung memberikan STNK dan SIM-nya kepada Dodi.

Sementara, di belakang sopir tampak seorang wanita mengenakan kacamata dan baju kuning menggenggam uang kertas senilai Rp 50 ribu.

"Damai saja, pak," seru wanita tersebut, mendekatkan tangan kanannya kepada Dodi.

"Hah? Damai? Janganlah nggak boleh. Jangan bu, ya," balas Dodi sambil menulis pasal pelanggaran ganjil genap kendaraan.

Dodi melanjutkan, agar wanita tersebut mematuhi aturan untuk mengikuti sidang pengadilan di kejaksaan.

"Nanti bayar buat negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20, ya. Jangan kasih saya. Itu bukan hak saya, nanti ibu masuk penjara nanti, ya," tutur Dodi kepada wanita tersebut.

"Silakan ibu terima pelanggaran ganjil genap, jangan dibiasakan bu, ya," imbuhnya.

Segera saja, wanita itu kembali memasuki uang Rp 50 ribu ke dalam tasnya.

"Silakan, jalan," perintah Dodi kepada sang sopir.

Suami Dewi Perssik Kena Tilang

Tidak hanya warga umum yang terkena tilang akibat perluasaan sistem ganjil genap ini.

Suami penyanyi dangdut Dewi Perssik, Aang Angga Wijaya (31) menjadi salah satu pengendara yang ditilang ketika melintas di kawasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Saat ditilang, mobil Jaguar bernomor Polisi B 12 DP itu tengah melaju dari arah Lebak Bulus menuju Blok M.

Ia mengaku baru mengetahui kawasan Fatmawati termasuk wilayah yang terkena perluasan ganjil genap.

"Saya tahunya (ganjil-genap) di Jalan Jenderal Sudirman, Tendean, Menteng. Saya tahunya itu," kata Angga Wijaya saat ditemui di lokasi.

Angga Wijaya juga tidak melihat adanya rambu-rambu larangan melintas di kawasan Fatmawati yang terkena perluasan ganjil genap.

"Saya melanggar ya nggak apa-apa, karena saya belum tahu,"ujarnya.

 Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Daftar 28 pintu tol terimbas ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Berlaku 9 Jam

Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap

Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.

Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.

Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

b. Kendaraan ambulans;

c. Kendaraan pemadam kebakaran;

d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. Sepeda motor;

g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

Denda Rp 500.000

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya yakni denda Rp 500.000.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Elga Hikari Putra/Muhammad Rizki Hidayat/Annas Furqon Hakim)

Penulis: Suharno

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hari Pertama Perluasaan Ganjil Genap, Ada yang Coba Menyuap Hingga Suami Dewi Perssik Kena Tilang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini