TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian pada hari ini, Rabu (11/9/2019).
Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari Sri Bintang.
"Kita tunggu apakah yang bersangkutan akan datang atau tidak. Jika yang bersangkutan tidak datang, maka penyidik akan menjadwalkan ulang," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Baca: Polda Metro Jaya Periksa Ketua Umum FPI Hari Ini
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan tersebut, Sri Bintang terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.