TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis.
Sobri Lubis dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
"Iya pemanggilannya pagi ini ya, kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Baca: Mendagri Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Pertimbangan Perpanjangan SKT FPI
Hingga saat ini, penyidik belum menerima konfirmasi kehadiran dari pihak FPI. Penyidik masih menunggu kehadiran Sobri.
"Belum ada informasi (soal kedatangan)," tutur Argo.
Rencananya, Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar.
Baca: Kivlan Zen Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa
Pelapor dalam kasus itu yakni Supriyanto.
Diduga perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.
Benarkan pemanggilan
Sementara itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro membenarkan atas pemanggilan itu.
Namun, Sugito mengatakan Sobri absen karena ada kegiatan lain di luar kota.
"Beliau sekarang masih di Aceh kegiatan safari dakwah, itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi. Dia baru pulang hari Jumat," ungkap Sugito.
Namun, Sugito mengaku tidak mengetahui perihal pemeriksaan terhadap kliennya.
Sebab, Sugito mengungkapkan Sobri tidak berada di Kertanegara saat pengumuman Prabowo Subianto usai pencoblosan presiden.
"Iya, ini ada apa gitu lo. Ini ada kepentingannya apa. Mungkin ini bagian dari dinamika politik saja," pungkas Sugito.