News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekwan DPRD DKI: Tak Ada Aturan yang Larang Anggota Dewan Gadaikan SK Pelantikan ke Bank

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berfoto dengan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Kamis (22/8/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi menyebut setiap anggota dewan di DPRD DKI Jakarta memang tidak dilarang untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikannya, ke bank atau pegadaian.

Menurutnya setiap dewan yang telah dilantik umumnya diminta untuk membuka rekening di Bank DKI.

Menggadaikan SK pelantikan ia sebut jadi salah satu layanan kemudahan yang ditawarkan.

"Itu kan haknya mereka tuh, salah satu layanan Bank DKI kan untuk mempermudah itu," ujar Yuliadi kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

"Mereka kan diawal pelantikan diberikan rekening baru, ya mungkin ada penawaran-penawaran dari Bank DKI kan kita nggak tahu. Itu person to person. Nggak ada larangan," jelas dia.

Ia mengatakan tak memiliki data siapa saja anggota dewan DPRD periode 2019-2024 yang menggadaikan SK pelantikannya ke bank.

Baca: Tersambar Saat Bakar Edi dan Dana, Kelvin Jalani Operasi Kulit

Sebab, mereka yang menggadaikan SK-nya, tak punya kewajiban untuk lapor terlebih dulu ke Sekretaris Dewan. Hal itu murni atas dasar perorangan dan bank yang bersangkutan.

"Dia nggak wajib untuk melaporkannya dulu ke Sekwan. Langsung ngajuin ke Bank DKI. Langsung dikonsultasikan ke bank DKI," pungkas dia.

Sebagaimana diberitakan, anggota DPRD di beberapa daerah semisal Jawa Barat, Lampung dan Banten kedapatan menggadaikan SK pelantikannya ke bank.

Satu hal yang jadi alasan, mereka melakukannya untuk bisa menutup hutang semasa kampanye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini