"Nah apa yang kami lakukan mulai dari FGD itu dan terakhir uji publik, nanti arahnya akan dibawa ke dewan. Jadi akan kita sampaikan ke dewan usulan dari Trisakti," tuturnya.
Lebih lanjut, landasan yuridis pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Universitas Trisakti, mengacu pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, serta Pasal 52 PP Nomor 109 Tahun 2012.
Beberapa hal yang diatur di dalamnya, mulai dari penandaan kawasan KTR, pembentukan satuan petugas, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
Soal satgas, dibentuk oleh Gubernur dengan komposisi anggota terdiri dari perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga Satpol PP selaku penegak Perda.
Sementara ketentuan pidana yang diatur meliputi, setiap orang yang merokok di KTR mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Setiap orang yang memproduksi rokok, mempromosikan rokok, mengiklan, dan/atau menjual rokok di dalam KTR mendapat sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan bagi penjual rokok di kawasan tempat khusus merokok dalan KTR kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil di sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.