Besaran promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta pun menjadi daya tarik konsumen untuk ikut bergabung.
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya.
Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.
"Setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour," ujar Firdaus.
Dalam kasus ini, Direktur PT Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Mohon berkenan sampaikan kepada masyarakat jika ada korban PT Damtour dapat menghubungi Polres Depok," kata Firdaus.
Penulis: Vini Rizki Amelia