News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenalan di Mal, Perempuan Ini Lalu Dibuat Mabuk dan Dikuras Hartanya oleh Pria Teman Kencannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlena dengan kebaikan, seorang perempuan justru menjadi korban pencurian yang dilakukan teman kencan yang dikenalnya di sebuah mal berinisial MYI (20) di sebuah hotel bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Seluruh harta benda dikuras habis, termasuk kacamata hitam milik korban. 

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama bermula ketika korban tengah minum di sebuah Mal di kawasan Mampang Prapatan pada Selasa (10/9/2019) pukul 18.30 WIB. 

Ketika itu, korban berkenalan dan berbincang dengan tersangka sembari terus menghabiskan minuman.

Mengetahui kondisi korban yang tengah mabuk, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Mampang pada pukul 19.30 WIB.

Baca: Ada Banyak Kenangan Bersama Ashanty, Anang Hermansyah Rela Rumah Mewahnya Dijual

"Walau mabuk, korban ingat diajak pergi oleh tersangka ke sebuah hotel, sekitar pukul 22.30 WIB, korban sadar dan memeriksa barang, ternyata uang korban yang berada di tas sudah hilang," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019). 

Baca: Terminal 2 Bandara Soetta dan Stasiun Skyrtrain Kini Tersambung Oleh Fasilitas Skybridge

Korban menduga jika pemuda yang sebelumnya mengajaknya berkenalan di mal yang telah mengambil uang miliknya.

Penasaran, korban kemudian mendatangi mal tersebut untuk melaporkan kejadian kepada pihak keamanan mal.

Baca: Dua Surat Xananao Gusmao untuk Keluarga Almarhum BJ Habibie

Selanjutnya korban diarahkan melapor ke Polsek Mampang Prapatan pada keesokan harinya.

Berbekal laporan Kepolisian, anggota Unit Reskrim Polsek Mampang kemudian melakukan pemeriksaan kamera Closed Circuit Television (CCTV) baik di mal dan hotel.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Tersangka MYI diamankan di daerah kunciran kota Tangerang, dia melakukan aksinya dengan modus saat tersangka tidak sadarkan diri tersangka mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang diketahui masih lajang itu mengaku telah mengambil uang milik korban sebesar Rp 5 juta serta 200 Ringgit Malaysia.

Uang tersebut katanya digunakan untuk membayar kredit motor dan berfoya-foya hingga tersisa uang sebesar Rp 500.000. 

Akibat perbuatan tersebut, pihaknya telah mengamankan MYI berikut barang bukti satu lembar slip pembayaran angsuran BFI Finance senilai Rp 493.500 tertanggal 11 September 2019, uang sisa hasil pencurian Rp 500.000.

Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara. 

Suasana pengungkapan kasus pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sepanjang bulan September 2019 di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2019).

Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Akibat Mabuk Korban Diperdaya dan Dikuras Harta Bendanya oleh Pencuri Brondong yang Mengincarnya

Penulis: Dwi Rizki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini