Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengetahui informasi maraknya anggota DPRD DKI yang gadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank demi dapat pinjaman uang.
Anies Baswedan pun balik bertanya kepada awak media untuk memastikan.
"Oh ya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?" tanya Anies Baswedan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK Tak Perlu Lapor ke Sekwan
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan persoalan itu tidak dilarang dalam ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, lanjutnya, sah-sah saja memakai SK Pengangkatan sebagai jaminan ke Bank..
"Ikut aturan OJK saja. Apa yang boleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh. Karena ini aturan perbankan," kata Anies Baswedan.
Gadaikan SK ke Bank DKI
Belum juga sebulan menjabat sebagai anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
• Setengah Anggota DPRD Kota Depok Gadaikan SK-nya ke Bank, Pinjaman Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya.
Ia menambahkan, menjadikan SK keanggotaan dewan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman sudah lumrah dilakukan.
Pasalnya, gaji anggota DPRD DKI sendiri disalurkan melalui Bank DKI.
Adapun, uang yang diberikan ke anggota dewan ini sendiri merupakan talangan dari dana asuransi. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Belum Genap Sebulan Menjabat, Sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank
Alasan SK digadaikan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Syarif membeberkan alasan sejumlah anggota dewan kerap menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotannya untuk meminjam uang ke bank.
Menurutnya, hal tersebut biasa dilakukan oleh anggota dewan yang bukan pengurus partai.
Dikatakan Syarif, biasanya uang hasil pinjaman ini digunakan oleh anggota dewan untuk membina konstituennya.
"Mereka belum terbiasa. Kebanyakan mereka sambil menunggu settle mereka di DPRD mereka gunakan untuk keperluan konstituennya," ujarnya.
Hal ini pun sempat terjadi di awal massa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lalu.
Di mana, beberapa anggota dewan menggadaikan SK keanggotaannya untuk membayar orang yang menjadi saksinya dalam pemilu.
"Kalau 2014 itu kebanyakan dia punya utang uang saksi. Kan belum dibayar dan tarifnya juga naik," kata Syarif.
"Dulu saksi per orang dikasih Rp 200 ribu mau, sekarang pada naik. Ada yang minta Rp 300 ribu," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, belum genap sebulan menjabat anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
• Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Bantah Kabar Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
• Pria Ini Mengaku Punya Batu Mustika yang Kerap Diburu Pencinta Batu Akik
• Ojol Nabrak Mobilnya Ganti Rugi Rp200 Ribu, Sikap Olla Ramlan Diungkap Asisten: Ibu Sangat Bijak
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan, dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," ucapnya, Kamis (19/9/2019).
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya. (Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Wakil Ketua DPRD DKI Beberkan Alasan Anggota Dewan Gadaikan SK ke Bank
Tak perlu lapor Sekwan
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi mengungkapkan tak perlu melaporkan ke pihaknya bagi anggota dewan yang ingin menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaan mereka ke Bank DKI.
Menurutnya, hal tersebut bersifat pribadi dan setiap anggota dewan merupakan nasabah Bank DKI.
Oleh sebab itu, ia mengaku tidak mengetahui berapa banyak anggota dewan yang telah menggadaikan SK sebagai penjamin untuk memperoleh pinjaman.
"Ya kan semua legalisir (slip gaji) ke saya, tapi saya enggak tahu tujuannya untuk apa," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Besarnya pinjaman yang bisa diajukan oleh anggota dewan pun dikatakan Yuliadi, tergantung dari kebijakan bank selaku pemberi kredit.
"Tapi itu kan pasti ada jaminan lainnya. Kalau dia butuh gede kan harus ada pendampingnya, seperti sertifikat tanah misalnya untuk lebih menyakinkan," ujarnya di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.