Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Hotel Sultan dan ormas MKGR melaporkan dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota MKGR dan perusakan fasilitas Hotel Sultan ke Polda Metro Jaya.
Dugaan perusakan dan penganiayaan tersebut diduga terjadi pada pagi ini, Kamis (19/9/2019), saat perhelatan Mubeslub MKGR di Ballroom Hotel Sultan.
Baca: Pintu di Hotel Sultan Rusak Pascakericuhan saat MKGR Gelar Munaslub
Kuasa hukum MKGR dan Hotel Sultan, Rudi Kabunang mengatakan laporan pihaknya telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi ada dua laporan polisi (LP). Satu dari manajemen hotel, kedua dari MKGR," ujar Rudi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Laporan pertama bernomor polisi LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty.
Dalam laporan tersebut, Yoksan melaporkan adanya tindakan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Laporan kedua bernomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor Nurcahyono, sekuriti Hotel Sultan Nurcahyono melaporkan soal pengerusakan sejumlah fasilitas di Hotel Sultan.
Rudi menduga ada pihak yang telah berencana mengacaukan Mubeslub MKGR.
Bahkan sehari sebelum Mubeslub pada Rabu (18/9/2019), terdapat surat masuk ke manajemen hotel untuk tidak mengizinkan Mubeslub digelar.
"Jadi surat itu ditandatangani oleh saudara Ardianus Agal dan kawan-kawan itu tanggal 18 September itu adalah petunjuk yang kita dapat dari kejadian tindak pidana yang terjadi, kita simpulkan adanya tindak pidana pengerusakan," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi para pelaku.
Baca: Ketua Ormas MKGR DKI: Ketum Airlangga Membanggakan Golkar
Rudi menyebut sejumlah fasilitas hotel rusak akibat kejadian tersebut.
Dia menaksir, pihak hotel mengalami kerugian materiil dan imateriil sekitar Rp 10 miliar.