Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241). (Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ada Demonstran Tanpa Jas Almamater Bakar Ban dan Spanduk
Dipukul mundur, 1 orang ditangkap
Menurut pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 19.15 WIB, Massa mahasiswa datang dari arah jalan tol.
Baca: Situasi Terkini di Sekitar Semanggi: Massa Berusaha Kembali Mendekat ke Gedung DPR
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi kemudian menghalau mereka.
Gas air mata pun ditembakkan ke arah para demonstran.
Tidak hanya gas air mata, aparat juga menggunakan water canon dan kendaraan taktis (rantis) Barracuda untuk memukul mundur gerakan massa.
Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh
Polisi menggiring massa ke arah Slipi dan pergerakan massa mulai terpecah, ada yang lari ke arah Senayan.
Terpantau satu orang diduga demonstran ditangkap aparat kepolisian.
Dia menggunakan jaket berwarna biru.
Baca: Kondisi di Depan Gedung DPR Mulai Kondusif, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Melalui pengeras suara di mobil komando, seorang polisi memerintahkan untuk menangkap massa yang memicu kericuhan.
Saat ini, sejumlah personel Brimob bertameng masih berjaga di depan Gerbang Utama Gedung DPR RI.