News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Jamin Bayari Biaya Perawatan Korban Aksi Demo, Dinkes DKI Surati 23 Rumah Sakit

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demo dipukul mundur oleh polisi dengan dilemparnya gas air mata pada aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Aksi ini dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus terkait kontroversi RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjamin biaya perawatan korban aksi demo yang berlangsung di depan gedung DPR/MPR RI dan sekitarnya, Selasa (24/9/2019).

Berdasarkan surat nomor 12757/-1.778.11, Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta para direktur atau kepala 24 rumah sakit di Jakarta menjadikan rumah sakitnya sebagai lokasi rujukan bagi korban aksi demonstrasi.

"Pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III dan dibebankan pada anggaran pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti pada pada Selasa.

Surat itu diterbitkan menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan tanggal 24 September 2019 perihal kesiapsiagaan rumah sakit.

Baca: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Putuskan Balik ke DPR

Widyastuti membenarkan surat tersebut dan jaminan biaya perawatan korban aksi demo. "Benar," kata Widyastuti saat dikonfirmasi.

Adapun 24 rumah sakit yang dimaksud yakni:

1. RSUP Cipto Mangunkusumo

2. RSPAD Gatot Soebroto

3. RS Jantung Harapan Kita

4. RS Kanker Dharmais

5. RSAL Mintoharjo

6. RSUD Tarakan

7. RS Pusat Pertamina

8. RS Pelni

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini