Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Amir (21), mahasiswa Univeristas Al-Azhar terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami kondisi kritis.
Faisal ikut dalam aksi demo menolak RUU RKUHP dan KPK diduga terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Kini, ia sedang menjalani perawatan intensif di RS Pelni, Slipi, Palmerah, Jakarta Pusat setelah mengalami luka di bagian kepala dan lengan kanannya.
"Dari hasil rontgen, Faisal mengalami luka retak dari jidat kiri sampai ke bagian kepala sebelah kanan. Kemudian, bahu kanannya patah dan ada luka memar di bagian dada sampai lengannya," ucap Rahmat Ahadi (27), kakak korban, Rabu (25/9/2019).
Baca: Kronologi Awal Demo di Depan Gedung DPR RI Berakhir Ricuh, Mahasiswa Pingsan Kena Gas Air Mata
Baca: Fahri Hamzah Sependapat dengan Moeldoko soal Ada Upaya Gagalkan Pelantikan Jokowi
Akibat luka cukup serius pada bagian kepala, Rahmat menyebut, saat ini sang adik masih menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan di bagian otaknya.
"Terakhir saya lihat kondisinya kata dokter ada pendarahan di otak sehingga saat ini sedang dilakukan operasi untuk menghentikan pendarahannya," ujarnya saat ditemui di RS Pelni.
Meski demikian, ia mengaku masih belum bisa memastikan penyebab sang adik mengalami luka serius di bagian kepalan.
"Dia terpencar dari rombongan setelah polisi menembaki gas air mata, teman-temannya enggak tahu dimana dia," kata Rahmat.
"Kemudian ada seorang mahasiswa lainnya sekira pukul 17.40 WIB menemukan Faisal sudah enggak sadar di dekat Restoran Pulau Dua," tambahnya menjelaskan.
Baca: Melenggang ke Senayan, Krisdayanti Siap Pilih Ruang Kerja di Gedung DPR
Sementara itu, Iman, saksi mata menuturkan, dirinya menemukan Faisal sudah bersimbah darah di sebuah basement yang berada di dekat Restoran Pulau Dua.
"Saat itu saya sedang lari menyelamatkan diri ke Restoran Pulau Dua, tiba-tiba ada teriakan dari bawah ada mahasiswa yang jatuh," ucapnya.
Mendengar ada teriakan yang menyebut seorang mahasiswa jatuh, mahasiswa IDP Education ini pun langsung menuju asal suara tersebut.
"Saya langsung ke bawah dan di sana saya melihat seorang mahasiswa sudah enggak sadarkan diri dan ada banyak darah di bagian kepalanya," ujarnya.
Melihat kondisi Faisal yang sudah tak sadarkan diri, Iman dan beberapa orang mahasiswa lainnya langsung membawa korban menuju RS Pelni.
"Melihat kondisinya kritis, akhirnya saya dan beberapa teman mahasiswa lainnya langsung membawanya ke sini (RS Pelni) menggunakan mobil bak terbuka," kata dia.
Ditunggangi pihak tertentu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai aksi mahasiswa menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah undang-undang ditunggangi pihak tertentu.
Namun, Yasonna tak merinci siapa pihak tertentu yang dia maksud.
"Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana, sekarang ini isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019) seperti dilansir dari Kompas.com.
"Saya berharap kepada para mahasiswa, kepada adik-adik, jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar," kata politisi PDI-P itu.
Baca: Mahasiswa: Salah Kami Apa Pak, Ditembaki?
Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa
Yasonna menyatakan, jika para mahasiswa mau bertanya, bahkan berdebat tentang RUU, sebaiknya tinggal datang ke DPR atau dirinya.
"Jangan terbawa oleh agenda-agenda politik yang enggak benar. Kalau mau debat, kalau mau bertanya tentang RUU, mbok ya datang ke DPR, datang ke saya, bukan merobohkan pagar," ujar Yasonna.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah juga telah memenuhi permintaan mereka menunda pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU bermasalah lainnya.
Yasonna menambahkan, pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU yang mendapat kritik keras dari masyarakat akan dibahas pada periode DPR 2019-2024 bersama pemerintahan yang baru.
"Kemarin kan sudah ditemui oleh Ketua Baleg. Tadi sudah disepakati kalau ada nanti mau ketemu ya ketemu. Saya hanya mengingatkan. Kita ini mendengar melihat ada upaya-upaya yang menunggangi, jangan terpancing," tutur Yasonna.
Sedangkan, terkait UU KPK yang baru saja direvisi DPR dan pemerintah, Yasonna menyatakan bahwa ada mekanisme hukum untuk menolaknya.
Salah satunya adalah uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Termasuk revisi UU KPK, negara kita negara hukum. Ada mekanisme konstitusional untuk itu, yaitu ajukan judicial review ke MK bukan ke mahkamah jalanan. Sebagai intelektual, sebagai mahasiswa yang taat hukum, kita harus melalui mekanisme itu," kata dia.
Para mahasiswa berdemonstrasi menyuarakan penolakan pengesahan RKUHP karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu mereka juga meminta Undang-undang KPK hasil revisi dibatalkan.
Mahasiswa membantah aksi demonstrasi yang dilakukan ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.
Secara khusus, mereka menolak tuduhan bahwa demonstrasi dilakukan untuk melengserkan Presiden Jokowi atau berupaya menggagalkan pelantikannya.
Selama ini, mahasiswa tak punya kepentingan selain menyuarakan aspirasi menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, serta mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Tuntutan kami jelas, RUU KPK dan RKUHP dibatalkan karena RUU itu bermasalah dan tidak sesuai dengan reformasi. Kan enggak ada tuntutan turunkan Jokowi," kata Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco.