Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Setelah sempat diringkus polisi, kediaman Dandhy Dwi Laksono tampak sepi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (26/9/2019).
Pantauan TribunJakarta.com, Jumat (27/9/2019), kediaman Dandhy nampak sepi, terdapat kendaraan roda empat Honda Mobilio berwarna hitam terparkir di dalam halaman rumah berpagar putih.
Baca: AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono
Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?
Berdasarkan infomasi, Dandhy sudah dipulangkan setelah diperiksa Polda Metro Jaya.
Saat ini, dia diketahui sedang beristirahat di dalam rumah dan belum berkenan ditemui.
Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Bebaskan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter
Tagar #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhyLaksono masuk 5 besar trending topic twitter.
Dilansir dari Tribunnews.com, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.