News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hendak Bunuh Suaminya, Wanita Malah Ini Ditipu Selingkuhannya Dua Kali

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berusia 40 tahun, YL, bersekongkol bersama selingkuhannya BHS (33), untuk membunuh sang suami, VT.

Tetapi, BHS memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menipu YL sebanyak dua kali.

Kepada YL, BHS mengaku berencana membunuh VT menggunakan sianida.

Ketika itu YL mencuri kartu ATM suaminya untuk membeli sianida tersebut.

Kemudian kartu ATM tersebut diserahkan YL kepada BHS yang ke Singapura untuk menarik uang sebesar 3.000 dollar Singapura. Kepada YL, BHS mengaku telah membeli sianida di sana.

"Racun sianida itu terbukti dibeli secara online di Indonesia. Itu hanya pengakuan saudara BHS kepada YL agar diberikan uang yang lebih untuk membeli barang tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (1/10/2019).

Penipuan kedua dilakukan BHS terhadap YL ketika menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa VT. Saat itu BHS meminta uang kepada Yl sebesar Rp 300 juta untuk membayar BK dan HER.

YL kemudian menggadaikan mobil, emas serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.

"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Adapun BHS dan YL ditangkap Polisi setelah sempat hampir membunuh VT pada 13 September 2019 lalu. Saat itu VT berkendara bersama BHS dan BK di kawasan Kelapa Gading.

Setiba di Jalan Boulevard Gading Raya, BHS meminta VT menghentikan mobil karena mengaku ingin muntah. Saat itulah BK yang duduk di kursi belakang menusuk leher VT sebanyak tiga kali.

Beruntung VT yang terluka sempat melarikan diri menggunakan mobilnya ke rumah sakit terdekat dan nyawanya berhasil diselamatkan.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Tiga hari kemudian, Polisi menangkap BHS yang melarikan diri ke Pulau Bali.

Setelah menginterogasi BHS, Polisi kemudian menangkap tersangka YL, sementara dua tersangka lain yakni BK dan HER masih dalam pengejaran Polisi.

Adapun terhadap kedua pelaku, Polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.




Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini