TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangi banding gugatan perkara sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang pembacaan putusan nomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT pada Senin (30/9/2019).
"Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT, tanggal 14 Mei 2019, yang dimohonkan banding," demikian bunyi putusan dalam situs web PTUN Jakarta.
Dengan demikian, dua SHP itu tetap berlaku.
• Tender Proyek Stadion BMW Diprotes, Anies Baswedan: Taati Prosedur yang Ada
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI saat ini menunggu langkah berikutnya dari PT Buana Permata Hijau sebagai pihak yang kalah dalam banding tersebut.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif saja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ujar Yayan saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).
Selama proses hukum berjalan, kata Yayan, pembangunan Jakarta International Stadium akan tetap berjalan.
"(Kalau) mereka kasasi pun, pembangunan tetap (berjalan). Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," kata Yayan.
Pemprov DKI Jakarta menunjuk kantor advokat milik Denny Indrayana, Integrity Law Firm, sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi banding gugatan sengketa lahan itu.
Denny menyebut salinan putusan baru disampaikan pada hari ini.
"Putusan menegaskan bahwa upaya pembangunan stadion BMW terbukti benar secara hukum, terlepas dari gangguan-gangguan yang berusaha menghalangi jalannya pembangunan," tutur Denny dalam keterangan tertulis.
Untuk diketahui, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan SHP nomor 314 dan 315 di Taman BMW, Kelurahan Papanggo, atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017.
Baca: Viral Foto Surat yang Ditulis Ibu dari Mahasiswa Unila yang Tewas saat Diksar, Ini Isinya
Di tahun 2018, PT Buana Permata Hijau menggugat penerbitan dua sertifikat itu ke PTUN Jakarta.
Dalam perkara itu, Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat I dan Pemprov DKI sebagai tergugat II.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019.
PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu. Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke PTTUN Jakarta.
PTTUN Jakarta mengabulkan banding tersebut.
Penulis: Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemprov DKI Menang Banding Gugatan Sengketa Lahan Stadion BMW