News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 500 Ribu Bakal Dikenakan bagi Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Jalur Sepeda

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Jalur sepeda tersebut baru saja diujicoba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu. Nantinya pengguna sepeda diharapkan bisa menggunakan jalur khusus yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir memastikan pengendara motor yang mencoba menerobos jalur khusus sepeda di DKI Jakarta akan ditindak tegas.

Dia menjelaskan tindakan pengendara yang sengaja masuk ke jalur khusus sepeda termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca: Ketika Anies Baswedan Gowes Sepeda di Hari Batik Nasional

“Kalau jalur sepeda sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap, polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tidak sesuai dengan rambu tersebut,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Nasir menjelaskan pelanggar juga akan didenda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Untuk fase 1 jalur khusus sepeda sudah berjalan dari Velodrome Rawamangun ke Merdeka Selatan.

Namun masih ada catatan seperti rambu permanen.

Baca: Dukung Pemerintah KJN Memperkenalkan Layanan Baru Berbasis Sepeda Listrik

Upaya sosialisasi ke pengendara juga sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Jadi dendanya sama dengan pelanggar masuk ke jalur Transjakarta. Dishuh yang sosialisasi, Polisi tindakan penilangan,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini