News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara MH Selundupkan Sabu 20,95 gram untuk Umar Kei Pakai Kaleng Biskuit

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Hasan (26), tersangka penyelundupan sabu ke Rutan Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hasan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Polda Metro Jaya

Pemuda berusia 26 tahun itu diketahui merupakan orang suruhan Umar Kei.

Ia ditugaskan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sabu yang coba diselundupkan hasan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lelaki berinisial MH ini bawa sabu yang dimasukkan ke kaleng biskuit," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

• Air Palyja di Bandengan Masih Mengeluarkan Bau Tak Sedap

Argo menjelaskan, sabu seberat 20,95 gram tersebut ditaruh di bagian kaleng biskuit paling bawah untuk mengelabui petugas.

"Setelah itu ditutup lagi menggunakan roti biar nggak kelihatan. Baru kemudian dimasukkan lagi kaleng itu ke bungkusnya," jelasnya.

Selain itu, Hasan juga menyelundupkan cangklong di dalam botol air mineral.

"Memang kasat mata, tidak terlihat karena cangklongnya juga bening sama dengan air," ucap Argo Yuwono. (Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Umar Kei Perintahkan Orang untuk Selundupkan Sabu ke Rutan Polda Metro Jaya

Dipindah ke sel isolasi

Pihak kepolisian memasukan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Umar Ohoitenan alias Umar Kei, ke dalam sel isolasi.

Pemindahan ini setelah Umar Kei kedapatan menyuruh Muhammad Hasan menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca: Dengan Tenang, Umar Kei Akui salah Terjerat Narkoba

"Yang jelas yang bersangkutan kita masukan sel isolasi," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Barnabas mengungkapkan Umar Kei sudah ditahan di sel isolasi sejak 3 hari yang lalu.

Namun dia tidak mengungkapkan tahanan lain yang mendapatkan hukuman serupa dengan Umar Kei.

"(Ditahan di sel isolasi sejak) 3 hari yang lalu," jelas Barnabas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (depan, kanan) bersama Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander (depan, kiri) menunjukkan barang bukti alat isap sabu yang digunakan tersangka saat jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019). Ditresnarkoba PMJ berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tokoh pemuda, Umar Kei (belakang, kedua kanan). Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 2,91 gram, senpi, alat isap, uang, dan 1 unit mobil. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Meski begitu, Barnabas berkomentar lebih jauh soal penyelundupan sabu ke dalam rutan Polda Metro.

Dia meminta pewarta menanyakan kasus tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Konfirmasi saja ke Dir Narkoba. Saya no comment," tegas Barnabas.

Seperti diketahui, polisi menangkap seorang pria bernama Hasan yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi membuntuti Hasan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju rutan narkotika Polda Metro.

Baca: Terungkap, Menantu Elvy Sukaesih Belum Sembuh Dari Ketergantungan Narkoba, Hentikan Rehabilitasi

Polisi menemukan seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit dan 4 buah cangklong di dalam 3 botol minuman mineral setelah menggeledah barang bawaan Hasan.

Setelah diinterogasi, Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.

Diselundupkan pakai kaleng biskuit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Narkoba untuk Umar Kei Diselundupkan Dalam Kaleng Biskuit

Tersangka Umar Ohoiten atau Umar Kei ditunjukan Polisi saat rilis kepemilikan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polda Metro Jaya menetapkan Umar Kei sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram dan juga menyita senjata api jenis revolver dengan enam buah butir peluru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka MH menyelundupkan narkoba jenis sabu kepada tersangka Umar Kei dengan cara disembunyikan di dalam kaleng biskuit.

Argo Yuwono mengatakan, sabu tersebut diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan mengelabui petugas.

Sabu tersebut diletakkan di bagian dasar kaleng biskuit, lalu ditutup dengan roti.

"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,95 gram.

Argo Yuwono menambahkan, MH juga menyembunyikan cangklong atau alat isap sabu dalam botol air mineral.

Sebab, cangklong tersebut terbuat dari kaca.

"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," kata Argo Yuwono.

Kepada polisi, MH mengaku telah menyelundupkan sabu terhadap Umar Kei sebanyak tiga kali dengan upah Rp 1 juta dalam sekali transaksi.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki keterkaitan MH dan Umar Kei.

Baca: Rapat Perdana Bamus Periode 2019 – 2024 Digelar

Umar yang tergabung dalam kelompok Kei saat ini ditahan di Rutan Polda Metro karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.

Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api jenis revolver, lima plastik klip berisi sabu, dan 1 buah power bank.

Umar terancam terjerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Undang-Undang darurat No 12 tahun 1951.

Baca: Fenomena Topi Awan Terjadi Bersamaan di 4 Gunung, Ada Apa?

Adapun, Pada 28 September 2019, polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki bernama Hasan yang akan membawa sabu je Rutan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan Hasan saat diinterogasi, sabu tersebut dipesan Umar Kei dan orang lain bernama Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Kelimanya ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro. (Sumber: Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini