News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Besok, Polisi Bakal Periksa Novel Bamukmin Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Chaidir Hasan Bamukmin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin, pada esok hari, Kamis (10/10/2019).

Novel bakal diperiksa sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda (pemanggilan) besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Baca: Soal Pembongkaran Praktik Judi di Apartemen, Anies Singgung Pergub Buatannya

Argo mengungkapkan alasan Novel dipanggil karena berada di lokasi penganiayaan Ninoy yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," tutur Argo.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.

Baca: Penjelasan Novel Baswedan Saat Momen Duduk Bareng Anies Baswedan, Dituding Amankan Kasus Anies

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini