TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin, pada esok hari, Kamis (10/10/2019).
Novel bakal diperiksa sebagai saksi kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
"Ya benar, nanti Bapak Novel akan dimintai keterangan, agenda (pemanggilan) besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Baca: Soal Pembongkaran Praktik Judi di Apartemen, Anies Singgung Pergub Buatannya
Argo mengungkapkan alasan Novel dipanggil karena berada di lokasi penganiayaan Ninoy yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," tutur Argo.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Baca: Penjelasan Novel Baswedan Saat Momen Duduk Bareng Anies Baswedan, Dituding Amankan Kasus Anies
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.