News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini, Polisi Periksa Munarman Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Munarman saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Bali, Senin (13/2/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, pada hari ini, Rabu (8/10/2019).

Munarman bakal diperiksa terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

"Iya agendanya hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Argo mengatakan agenda pemeriksaan sedianya digelar pada pagi ini.

Polisi bakal mendalami keterangan Munarman soal penganiayaan Ninoy.

"Rencananya pukul 10.00 WIB nanti ya," tutur Argo.

Baca: Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng Diungkap Polisi

Ninoy Karundeng (KOMPAS.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.

Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.

Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.

Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.

Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini