Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).
Munarman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Munarman tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 11.20 WIB. Dirinya tampak mengenakan kemeja berwarna hijau.
Munarman tampak mengumbar senyum dan berbicara dengan kuasa hukumnya, Samsul Bahri, sambil masuk ke gedung Resmob. Namun Munarman menolak memberikan pernyataan sebelum diperiksa.
Baca: Terkait Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Munarman di Kantor Polisi
"Ini sama pengacara saja," tutur Munarman seraya masuk ke ruang penyidik.
Sementara itu, Samsul Bahri mengatakan kliennya akan memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu tersangka tentang penganiayaan terhadap Ninoy.
"Prinsipnya kita kesini hanya memberikan klarifikasi, ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman" tutur Samsul.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.