TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Alamsyah, salah satu korban yang meninggal, dua pekan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, ternyata berstatus tersangka.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada 26 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan Fitri Rahmayani, kakak Akbar saat ditemui usai prosesi pemakaman Akbar di makam tanah wakaf, Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
"Kita dapat surat dari Polres Jakbar, Akbar itu tersangka. Dari dugaan perusakan, penghasut, provokasi," ujar Fitri.
Surat itu dikirim ke rumah neneknya di kawasan Kebayoran Lama pada 30 September. Keluarga kaget menerima surat tersebut.
Surat tersebut diterima ketika keluarga sudah mendapati kondisi Akbar dalam keadaan luka parah di rumah sakit.
"Kaget lah, keadaan koma dijadiin tersangka," kata dia. Menurut dia, Akbar tidak pernah punya keinginan untuk memprovokasi kerusuhan.
Fitri menegaskan, adiknya hanya ingin menonton peristiwa demonstrasi saat itu.
Sejak saat itu, polisi tidak pernah menghubungi keluarga korban terkait status tersangka Akbar.
Namun, Fitri enggan menunjukkan surat penetapan tersangka tersebut dengan alasan tertentu.
"Untuk surat mohon maaf kami tidak bisa tunjukkan," ucap dia.
Akbar meninggal dunia pada Kamis (10/10/2019) sore, setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Kondisi Kritis
Rosminah, ibunda Akbar sebelumnya bercerita bahwa dia pertama kali melihat Akbar di RS Polri.
Saat itu, ia melihat keadaan anaknya yang sangat menyedihkan.
"Wajah dan matanya lebam. Kepalanya sudah diperban katanya abis operasi tulang kepalanya yang patah," ucapnya.
"Emang seperti terkena benda tumpul di bagian kepala dan wajahnya itu seperti dipukuli karena mata kirinya lebam," tambah dia.
Setelah beberapa hari dirawat di RS Polri Kramat Jati, Akbar dipindah ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik.
Sebab alat dan perlengkapan di RSPAD lebih memadai. Akhirnya, Akbar meninggal pada Kamis kemarin.
Polisi bilang bukan korban kekerasan
Sementara Mabes Polri mengklaim, Akbar Alamsyah bukan korban kekerasan polisi.
"Sementara, dugaannya bahwa yang bersangkutan luka bukan akibat kekerasan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Kesimpulan sementara tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi di tempat pemuda malang itu ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri, tepatnya di depan pagar gedung wakil rakyat, Senayan.
Kepada polisi, saksi menerangkan bahwa Akbar awalnya melompati pagar depan Gedung DPR/MPR untuk menghindari kerusuhan dengan aparat.
Sejak saat itu, Akbar tidak diketahui lagi keberadaannya karena situasi sudah tidak terkendali.
Polisi menduga, Akbar terluka akibat jatuh saat melompati pagar.
"Penyelidikan terhadap korban, Akbar sudah ditemukan saksi di TKP bahwa saat yang bersangkutan sedang berupaya untuk menghidari aksi kerusuhan itu, melompati pagar di depan Gedung DPR," ujar Asep.
Keluarga tidak percaya
Menanggapi klaim Polri, Rosminah tidak percaya anaknya terjatuh dari pagar.
Ia mengatakan, luka di tubuh Akbar menurut dokter karena terkena benda tumpul. Menurut dia, kalau memang terjatuh dari tangga DPR, wajah Akbar seharusnya tidak lebam seperti saat ini.
"Di badan tidak ada lebam, hanya di kepala sama wajah. Kuping juga, terus mata, tidak mungkin jatuh. Kalau jatuh otomatis kepala saja (yang terluka), wajah harusnya aman kalau jatuhnya ke belakang," katanya.
Ia juga meminta bukti jikalau anaknya benar jatuh dari pagar DPR.
"Kan sekarang jaman canggih apa-apa foto, CCTV juga bisa. Coba dibuktikan saja, anak saya aja sampai koma sekarang masa iya karena jatuh jadi koma?" ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akbar Alamsyah Ternyata Berstatus Tersangka
Penulis : Walda Marison