TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mencokok kurir narkoba jenis heroin berinisial LN di parkiran pusat perbelanjaan Duta Harapan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (9/10/2019).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menjelaskan LN diamankan saat membawa sebuah tas warna hitam berisi 35 kapsul heroin dengan berat 366 gram.
"Tersangka mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Barang itu akan dibawa pulang dan menunggu perintah selanjutnya untuk transaksi," ujar Fanani melalui keterangan tertulis, Senin (14/10/2019).
Baca: M Nasir: Tidak Jadi Menteri Lagi Ya Kembali Jadi Dosen
Heroin tersebut telah dikemas dalam bentuk kapsul. Fanani mengungkapkan heroin dalam bentuk kapsul biasa dimasukkan ke dalam organ vital manusia untuk mengelabui polisi.
Sementara itu, LN mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang masih berstatus buron, untuk mengambil barang haram tersebut.
"Ini sudah kedua kalinya LN menjadi kurir narkoba. Untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap, LN baru mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai DP imbalan," tutur Fanani.
Awalnya, LN harus mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan.
Dalam sekali mengambil barang, LN mendapat upah sebesar Rp 10 juta. LN baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta pada pengambilan kedua sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kelompok ini.