"(Harapnnya pansus baru) memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama. Meskipun belum disahkan," ucap dia.
Baca: Rayya Sebut Tersangka V Perempuan Pemeran Utama Vina Garut yang Justru Minta Dirinya Terlibat
Pansus lama sebenarnya sudah menjadwalkan pengesahan tatib pemilihan Wagub.
Tapi sayangnya, dari tiga kali rapat digelar semuanya batal karena tidak kourum alias tak terpenuhinya jumlah anggota yang harus hadir dalam rapat.
Sebagai upaya antisipasi hal ini terulang, Suhaimi meminta pansus baru menyusun timeline kegiatan mulai dari pengesahan tatib, pembubaran pansus, pembentukan panitia pemilihan hingga rapat paripurna, agar segala prosesnya berjalan sesuai jadwal.
"Jadi mestinya nanti salah satu yang harus dilakukan oleh pansus adalah membuat plan tablenya sampai kepada paripurna. Sehingga ada targetnya," pungkas Suhaimi.
Anies pasrah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum ada progress sama sekali dari kelanjutan pemilihan Wakil Gubernur pengganti Sandiaga Uno yang kini berada di tangan panitia khusus (pansus).
Padahal, kursi DKI 2 sudah kosong lebih dari satu tahun lamanya.
Baca: Anies Baswedan Tampung Aspirasi Taksi Online untuk Evaluasi Sistem Ganjil Genap
"Belum ada hal yang baru dari saya, kita lihat saja dari DPRD," kata Anies Baswedan saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, jika keberlanjutan pemilihan Wagub DKI ditanyakan kepadanya, hal tersebut kurang tepat.
Anies Baswedan mengatakan hingga kini dirinya masih sabar dan terus menunggu proses yang kini tengah berlangsung di DPRD.
"Masih di Pansus, tanyanya sama pansus aja. Kita masih menunggu, saya juga masih menunggu," ucap Anies Baswedan.
Kursi jabatan DKI 2 pengganti Sandiaga Uno masih terkendala laporan hasil revisi tata tertib Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI.
"Memang di Pansus (kendalanya). Karena mereka belum membuat laporan hasil revisi dari Kemendagri," ucap Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi di DPRD DKI, Kamis (15/8/2019).
Dalam tatib hasil revisian tersebut, Kemendagri meminta nomenklatur dalam tatib diubah dari semula menghasilkan produk 'peraturan DPRD', menjadi 'keputusan DPRD'.
Hal lainnya yakni terkait bagaimana mekanisme bila dalam pemilihan mengalami deadlock alias jalan buntu, dan jika perolehan suara hasil voting dua calon wagub DKI di DPRD mendapat angka yang sama.
Bilamana Pansus tak kunjung menindaklanjuti revisian Kemendagri ini, maka rapat pimpinan gabungan untuk pemilihan Wagub DKI masih belum bisa dilakukan.
"Selama perbaikan belum dilakukan ya rapimgab belom bisa. Jadi pelaksanaan perbaikan belum dijalani," ucap dia.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menjomblo selama 1 tahun meminta agar DPRD DKI bisa merampungkan agenda pemilihan wagub DKI sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Sebab diketahui, Anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2019.
Setidaknya ada 65 persen wajah baru bakal menghiasi jabatan anggota dewan.
"Harapannya ini bulan terakhir dewan bertugas saya berharap salah satu agenda yang dituntaskan soal wagub," harap Anies.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI lewat surat pernyataan yang disampaikan ke Anies Baswedan pada 10 Agustus 2018 silam.
Baca: Izinkan PKL Berdagang di Jalanan Jatibaru, MA Hukum Gubernur Anies Bayar Rp 1 Juta
Tapi sudah 1 tahun berlangsung, hingga kini DPRD DKI Jakarta belum juga menentukan pengganti Sandiaga.
Adapun PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung telah menyerahkan dua nama cawagub kepada Anies Baswedan, untuk dilanjutkan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu