News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Djeni, Janda Cantik yang Gelapkan 62 Mobil Rental, Pandai Rayu Laki-laki, Banyak Korbannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Hingga hanya dalam waktu dua bulan saja, ia telah menggelapkan mobil rental sebanyak 62 mobil dan kesemuanya telah digadai olehnya.

Namun setelah waktu penyewaan habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa dan kemudian kabur tanpa jejak serta mengganti nomor teleponnya agar tak bisa dihubungi.

Hery menuturkan bahwa Djeni sangat lihai memanfaatkan kecantikannya dan juga rayuan maunya tersebut untuk mengelabui korban.

"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," ujar Hery.

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti mobil rental yang ia gelapkan.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan 13 unit mobil yang digelapkan oleh ibu rumah tangga sekaligus Freelance Event Organizer (EO) itu.

Baca Juga: Diterpa Berbagai Penyakit, Ashanty Sempat Meminta Anang Hermansyah untuk Tinggalkan Dirinya: Sudah Kamu Tinggalin Aku Aja, Aku Mau Mati!

Djeni mengakui perbuatan tersebut, ia pun juga mengatakan bahwa mobil yang ia gelapkan tersebut ia gadai kepada orang-orang yang berbeda.

Dia dibantu orang lain dalam hal mencari orang yang mau menggadai mobil rental yang ia gelapkan tersebut.

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Djeni mengaku menggadai mobil rental tersebut kisaran Rp 30-40 juta per mobilnya.

Jika ditotal, uang hasil menggadai 62 mobil rental yang ia gelapkan tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Demi Modal Usaha Beras, Mantan Suami Muzdalifah Sempat Ngaku Bujang dan Kenalkan Istri Sah Sebagai Karyawan di depan Janda Nassar

Ia mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Atas perbuatannya tersebut, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

EO sebagai pemanis untuk gelapkan mobil

Hery menjelaskan, Djeni kerap memanfaatkan pekerjaannya sebagai freelance EO untuk memperlancar aksinya.

Profesi itu dia gunakan untuk menyakinkan korban agar menyewakan mobilnya kepada Djeni. Kepada korban, dia mengaku membutuhkan mobil untuk acara EO.

"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," ujar Hery.

Gadai mobil

Djeni pun menggadaikan seluruh mobil yang digelapkannya. Dia dibantu orang lain untuk mencari orang-orang yang mau menerima gadai mobil.

"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.

Kepada polisi, Djeni mengaku satu mobil digadai Rp 30-40 juta.

"Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ujar Djeni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Adapun atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini