Pemeriksaan bukan hanya dilakukan pada Patabai, melainkan staf yang membuat surat tersebut.
"Kami sudah klarifikasi dengan camat Ciputat, ketemu staf dan sekcamnya (sekretaris camat), tetapi belum kami simpulkan (hasil keterangan). Karena kalau pemeriksaan seperti ini butuh waktu," kata Kepala Inspektorat Tangerang Selatan Uus Kusnadi di Pemkot Tangsel, Senin (14/10/2019).
Namun, Uus mengaku belum dapat memastikan kebenaran adanya surat tersebut yang dibuat oleh staf camat Ciputat.
Karena dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu (14/10/2019) kemarin, pihaknya belum menemukan keterangan tersebut dari kedua orang yang diperiksa.
"Nanti saya cek, karena tim saya yang memeriksa itu, kemarin juga bersamaan pak camat ke kementrian dan baru ketemu tim saya jam 10 sampai malam dan kemungkinan malam ini saya cek," kata Uus.
Awal mula surat perintah Jumat bergamis hitam beredar
Beredar selembar surat edaran camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam pada saat hari Jumat.
Foto selembaran tersebut tersebar melalui media sosial dan grup WhatsApp yang membuat heboh masyarakat, pada Sabtu (12/10/2019).
Surat edaran tersebut memiliki kop resmi Kecamatan Ciputat.
Dalam surat tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019.
Tertulis juga nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditanda tangani. Dalam surat tersebut berbunyi
"Kepada: Seluruh perempuan se Kecamatan Ciputat".
"Untuk: Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari jumat" tulis edaran yang tersebar.
Camat Ciputat Andi Patabai saat dikonfirmasi membantah tentang eredaran surat perintah yang mengatasnamakan dirinya.