TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 8,51 persen pada 2020.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019).
Baca: Praktik Prostitusi Jual Anak di Bawah Umur di Bengkalis Terbongkar, Tarifnya Hingga Jutaan Rupiah
Baca: Harta Kekayaan Mulan Jameela Capai Rp 15,5 Miliar, Lebih Besar dari Desy Ratnasari, tapi Punya Utang
Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.
Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Gembira, UMP Naik 8,51 Persen Tahun Depan"