News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Korban Penggelapan Djeni yang Mengadu Jumlahnya Bertambah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan jumlah laporan masyarakat ke pihaknya yang mengaku sebagai korban penggelapan Djeni Herilewie (39) terus bertambah.

Hery Purnomo mengatakan laporan warga yang mengaku korban Djeni bertambah selepas ungkap kasus pada Kamis (10/10/2019).

"Begitu ini keluar (ungkap kasus) ada beberapa yang baru lapor ke sini. Tapi saya belum mendata jumlahnya, tapi ada leasing yang datang laporan," kata Hery di Mapolrestro, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2019).

Laporan warga yang baru masuk selepas pemberitaan penangkapan Djeni bakal didalami penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Pasalnya dari 62 unit yang diakui Djeni, Hery menuturkan baru 15 unit mobil berhasil diamankan dan satu di antaranya sudah dikembalikan ke pemilik.

• Perjuangan Nenek Arpah Rebut Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300 Ribu, Berakhir Kalah di Pengadilan

"Keterangan yang bersangkutan bisa berubah, karena kita belum dapatkan juga semua mobilnya. Baru dapat 15 unit, kurangnya masih banyak," ujarnya.

Merujuk hasil pemeriksaan sementara, Djeni hanya beraksi di sekitar Jakarta dan Depok dengan mayoritas korban di Jakarta Timur.

Dalam kasus penggelapan, Hery menyebut sejumlah korban memang enggan membuat laporan ke Polisi karena alasan tertentu.

"Karena banyak juga yang enggak melapor. Biasanya kasus seperti ini dia cari unit sendiri. Begitu dapat ditebus, jadi pemiliknya mediasi sendiri lah," tuturnya.

Djeni yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Korban Penggelapan Djeni yang Melapor ke Polres Metro Jakarta Timur Terus Bertambah

Hasil penggelapan untuk bayar utang

Hery Purnomo mengungkapkan motif Djeni Herilewie (39) menggelapkan 62 mobil sewaan karena terlilit utang.

"Pengakuannya uang hasil penggelapan dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Kalau untuk utangnya berapa dan karena apa kita enggak sampai ke sana," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).

Djeni, Janda Cantik Seorang Diri Sukses Gelapkan 62 Unit Mobil: Termakan Rayuan Kata-kata Manis Djeni. (facebook via Tribunnews.com)

Meski ditaksir meraup untung sekitar Rp 2,5 miliar, hingga diringkus beberapa waktu lalu di kawasan Rawamangun Djeni mengaku utangnya belum lunas.

Hery menuturkan setiap berhasil menggadai mobil dengan kisaran harga Rp 30-Rp 40 juta, Djeni menggunakannya untuk membayar cicilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini