Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tahun 2018 sempat melempar wacana untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berkaitan dengan melegalkan operasional becak di Ibu Kota.
Lewat revisi Perda tersebut, Anies Baswedan ingin membangkitkan becak sebagai alat transportasi umum di wilayah Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada tahun 2018 sempat melempar wacana untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berkaitan dengan melegalkan operasional becak di Ibu Kota.
Lewat revisi Perda tersebut, Anies Baswedan ingin membangkitkan becak sebagai alat transportasi umum di wilayah Jakarta.
Baca: Susi Pudjiastuti Berkemas Hendak Tinggalkan Rumah Dinasnya, Pekerja: Sudah dari Sebulan Lalu
Langkah Anies Baswedan merevisi Perda ini ternyata merupakan janji semasa kampanye Pilkada DKI 2017 silam.
Ia menjalin kontrak politik dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu.
Salah satu isi kontraknya ialah menata ekonomi informal, termasuk di dalamnya kendaraan roda tiga tersebut.
Tapi hingga dua tahun masa kepemimpinannya di Ibu Kota, Perda yang mengatur hal itu tak kunjung direvisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, hingga saat ini becak masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Sebab rencana pemberian ruang kepada moda transportasi lawas ini masih terbentur dengan Perda 8/2007.
Dalam salah satu pasalnya, masih menyebut becak atau sejenisnya dilarang beroperasi.
Salah satu isi kontraknya ialah menata ekonomi informal, termasuk di dalamnya kendaraan roda tiga tersebut.
Tapi hingga dua tahun masa kepemimpinannya di Ibu Kota, Perda yang mengatur hal itu tak kunjung direvisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, hingga saat ini becak masih dilarang beroperasi di wilayah Ibu Kota.
Sebab rencana pemberian ruang kepada moda transportasi lawas ini masih terbentur dengan Perda 8/2007.
Dalam salah satu pasalnya, masih menyebut becak atau sejenisnya dilarang beroperasi.
Alias, Perda yang bersangkutan belum direvisi.
"Kita masih berpedomaan pada Perda nomor 8 tahun 2007 (tentang) ketertiban umum artinya disana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta, salah satu pasalnya menyebutkan becak atau sejenisnya," kata Syafrin dalam diskusi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Kendati demikian kata Syafrin, kendaraan umum nonmotor roda tiga tersebut kerap ditemui di sejumlah wilayah.
"Kita masih berpedomaan pada Perda nomor 8 tahun 2007 (tentang) ketertiban umum artinya disana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta, salah satu pasalnya menyebutkan becak atau sejenisnya," kata Syafrin dalam diskusi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).
Kendati demikian kata Syafrin, kendaraan umum nonmotor roda tiga tersebut kerap ditemui di sejumlah wilayah.
Baca: Penusukan di Pasar Malam Kereneng, Denpasar Dipicu Kata-kata Langkahi Dulu Mayat Saya
Upaya pihaknya untuk merevitalisasi becak yang hingga kini masih beroperasi pun diakui harus lebih dulu menunggu perubahan regulasi yang ada.
"Upaya kita merevalitalisasi becak - becak yang saat ini masih beroperasi itu menunggu adanya perubahaan regulasi tadi. Karena mau tidak mau, suka tidak suka masih ada becak yang beroperasi di Jakarta," ungkap dia.