TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum dokter Insani alias IZH, Gufroni, membantah kliennya ikut melakukan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Menurut Gufroni, dokter Insani justru memberikan pertolongan medis kepada Ninoy di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
"Saat itu, dokter Insani sedang menjalankan tugas profesinya sebagai dokter yakni memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk mengobati Ninoy Karundeng di dalam masjid Al Falah," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).
Baca: Hasto Kristiyanto Fokus Urus PDIP Ketimbang Masuk Kabinet
Menurut Gufroni, tugas dokter dalam memberikan pertolongan medis dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Dirinya juga membantah dokter Insani ikut menginterogasi Ninoy saat dianiaya oleh sekelompok orang di dalam masjid.
"(Dokter Insani) yang ikut mengobati Ninoy Karundeng, dia merasa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan psikis, apalagi menyekap Ninoy Karundeng," tutur Gufroni.
Seperti diketahui, dokter Insani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut.