News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurir Sabu Jaringan Jakarta - Bandung Diringkus Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang berhasil diamankan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurir sabu jaringan Jakarta - Bandung bernama Johan Hasanudin ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Johan ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Faizal Azhari, yang sebelumnya juga ditangkap karena menjadi kurir sabu.

Hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa Faizal ternyata diperintahkan oleh seseorang bernama Risman yang berada di Bandung.

Belakangan diketahui, Johan pun merupakan orang suruhan Risman yang ditugaskan menjadi kurir sabu.

Peran Johan terungkap saat polisi berupaya menangkap Risman.

Awalnya, polisi berpura-pura memesan sabu kepada Risman dan memintanya untuk bertemu di daerah Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (12/10/2019) lalu.

Ternyata Risman menugaskan Johan untuk mengantarkan barang haram tersebut hingga akhirnya Johan ditangkap di lokasi.

• Viral Motivator Tempeleng Siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang: Dipicu Salah Tulis, Korban Mengaku Malu

• Okidoki Cempaka Putih Berikan Diskon Hingga 70 Persen di Hari Pertama Pembukaan

"Dari tersangka ditemukan barang bukti dua paket sabu terbungkus plastik bening di dalam jaket sebelah kirinya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Jumat (18/10/2019).

Setelah menangkap Johan, polisi juga menggerebek rumah pelaku. Alhasil, ditemukan barang bukti total 77,62 gram sabu dan 102 butir ekstasi.

"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman," kata Reynold didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.

Polisi, hingga kini, masih melakukan penyelidikan untuk menangkap Risman yang memasok narkoba tersebut.

Adapun atas kasus ini, Johan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Kurir Sabu Jaringan Jakarta-Bandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini