Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Ninoy Karundeng pada 30 September 2019 lalu.
Ke-15 tersangka itu di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan seorang dokter berinisial ISN.
Baca: DPR Setujui Pengunduran Diri Tito Karnavian sebagai Kapolri
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi menjelaskan, INN yang berprofesi sebagai dokter ditangkap di Bogor pada tanggal 10 Oktober.
"Dia ada di TKP namun tidak berusaha mencegah maupun menyelamatkan ataupun memberikan pengobatan," ujar Dedy di PMJ, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2019).
"Dia justru bersama BS menuntun korban membuat surat pernyataan supaya tidak lapor polisi" tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga memesan angkutan umum untuk mengangkut kendaraan Ninoy dari TKP.
Terkait hal ini Dedy tidak memberikan penjelasan.
Namun, sebagai seorang yang mampu melakukan pengobatan dan melindungi korban,
ISN saat itu malah bersikap abai sekalipun ia memiliki kartu Keanggotaan Kedokteran Indonesia.
"Pasal yang diterapkan sama, tapi yang menarik adalah saudari ISN ini saat di tkp bersama suaminya (SA) yang masih melarikan diri," kata Dedy.
Baca: Harta Kekayaan Fadjroel Rahman Jubir Baru Presiden Jokowi Senilai Rp 3,3 Miliar
Setelah itu, SA diperingatkan oleh pihak kepolisian untuk segera menyerahkan diri dan bertanggungjawab atas apa yang telah ia perbuat.
"Demi kepastian hukum, yang bersangkutan akan kami cari sampai dapat Sehingga Kami himbauan yang bersangkutan segera sadar, insyaf, dan menyerahkan diri," tandas Dedy.