News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SMA Gonzaga Digugat ke Pengadilan oleh Orangtua Murid: Sekolah Tolak Mediasi dan Tanggapan Alumni

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu orangtua murid menggugat perdata pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yustina Supatmi menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.

Baca: Deretan Drama Awkarin yang Ramai di Twitter, Berseteru dengan Graphic Designer hingga Politisi

Mengutip Kompas.com, Gugatan tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019). "Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujar dia.

Sidang pertama telah digelar pada Senin (28/10/2019), dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat.

Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Sidang akan digelar kembali pada Senin (4/11/2019).

Dalam gugatannya, orangtua murid meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan para tergugat bahwa siswa berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.

Kedua, menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke jenjang kelas XII.

Ada pula tuntutan materiil dan immateril.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi: Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.-(Lima ratus juta rupiah) ; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat  lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat ;

Baca: Tak Punya SIM dan Gunakan Ponsel Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;

- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anaknya Tinggal Kelas, Orangtua Murid Gugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan

Sekolah tolak mediasi

Tampak depan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019)

Baca: Baleg DPR Segera Bahas Omnibus Law dengan Pemerintah

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya sempat berusaha memediasi pihak SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, dan Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang anaknya tinggal kelas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini