News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Anies Umumkan Kenaikan UMP DKI Jakarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

• Kalteng Putra Vs Persib: Tuan Rumah Janjikan Pertandingan Spartan, Persib Modal Bahagia

• Wakil Ketua DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2020 Rampung Tepat Waktu

• Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya

Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu

Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta: Naik Rp 334 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini