Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten geng motor Independen berinisial J selaku pemimpin aksi begal kelompoknya meregang nyawa usai dihujam timah panas anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengatakan J tewas karena berniat membacok petugas menggunakan celurit saat ingin diringkus, Jumat (1/11/2019).
Baca: Empat Murid Diduga Korban Pencabulan di Jakarta Timur Kembali Sekolah, Pelaku Masih Buron
Baca: Angga Putra Pemeran Jay Anak Langit Resmi Menikah, Intip Foto-fotonya, Dihadiri Para Artis
Baca: Indonesia Butuh 400 Rumah Sakit Untuk Tangani Penderita Stroke
"Anggota berupaya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tapi tersangka tidak menyerah, sehingga anggota mengeluarkan tindakan tegas mengenai dada kiri," kata Indra di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019).
Sebelum tewas J sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna mendapat penanganan medis, namun dokter nyawanya tak tertolong.
Modus yang digunakan J dan anak buahnya saat membegal yakni bergerombol menggunakan 10 sepeda motor lalu mencari korban.
Lazimnya modus begal, mereka memepet sepeda motor korbannya lalu melukai korban menggunakan celurit atau menendangnya.
"Saat korban jatuh, mereka mengambil sepeda motor milik korban lalu melarikan diri. Jadi setiap beraksi mereka selalu bergerombol dan membawa senjata tajam," ujarnya.
• Stadion Pakansari Bakal Direnovasi untuk Piala Dunia U-20, Tira Persikabo Pindah Kandang?
• 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus
Sebelum J diringkus, Indra menuturkan RA, NA, PB, SY, dan ED yang merupakan anak buah J lebih dulu diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Indra menyebut geng motor independen pimpinan J sudah beraksi sebanyak 7 kali dan selalu berhasil.
"Tujuh unit itu hasil kejahatan mereka selama dua bulan, tapi barang bukti motor yang kita amankan baru tiga. Karena yang lain sudah mereka jual, dijual seharga Rp 3,5 sampai Rp 4 juta," tuturnya.
Saat penangkapan J bersama anak buahnya, namun dia berhasil kabur dan hingga kini masih buron bersama sejumlah anggota lainnya.
Indra mengatakan hingga kini personel Unit Reskrim Polsek Kalideres masih berupaya memburu anggota geng independen lainnya.
Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.