TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.267.349.
Dengan demikian, UMP naik sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
"Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca: Anggaran Pengadaan Dianggap Bermasalah, Kepala Bappeda DKI Mengundurkan Diri
Baca: Profil William Aditya Sarana, Anggota DPRD DKI yang Kritik Anies Baswedan & Bongkar Anggaran Aibon
Anies mengatakan, UMP yang ditetapkan itu seusai dengan aturan yang berlaku, baik itu dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kenaikan UMP ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, UMP 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020"