News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Seorang Pria Sembunyikan Narkoba Seberat 226 Gram di Anusnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga butir kapsul narkoba seberat 226 gram yang disembunyikan di dalam anus oleh tersangka MO

Cara tersebut dilakukan agar Chencira lolos dari pemeriksaan di bandara.

"Barang bukti dari tersangka yang warga negara Thailand ini adalah berupa sabu seberat 283 gram," ucap Ferdy saat rilis kasus narkoba di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019).

"Jadi seperti yang ditampilkan, sabu ini masih utuh terbungkus dan masih ditemukan kondom tempat membungkusnya," lanjut Ferdy didampingi Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno.

Edy menambahkan, wanita asal Negeri Gajah Putih itu harus menahan barang haram itu di dalam kemaluannya selama tiga jam penerbangan pesawat.

Baca: Sebelum Laporkan Ashanty ke Polisi, Martin Pratiwi Rupanya Pernah Berseteru dengan Jessica Iskandar

"Dia harus menahan sampai tiga jam, karena penerbangan dari Thailand kan, itu ada tiketnya," ujar Edy.

Edy mengatakan, Chencira ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Barang bukti sabu sebesar botol air mineral yang disembunyikan di dalam kelamin gadis asal Thailand, Chencira Aehitanon (21). Chencira dihadirkan dalam rilis perkara di Polres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (31/10/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Saat ditangkap sabu yang diselundupkannya sudah dikeluarkan dari kemaluannya.

Setelah itu, penangkapan Chencira dikembangkan dan didapat tersangka lain sebanyak empat orang di wilayah Cinere, Depok, Jawa Barat.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019 Taurus Jangan Buat Celah, Cancer Lajang Menikmati

Keempat tersangka lain adalah Dimas Aji Santoso (23), Hambali (25), Heri (25), dan Muhamad Samlawi (28).

Dari keempat tersangka laki-laki di atas, diamankan ganja seberat 1,5 kilogram.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini