News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Hotman Paris

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.

Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2019 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penghentian penyelidikan karena pelapor, advokat Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video asusila yang diduga diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial.

Baca: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Fahira Idris, Klarifikasi Pelaporan Kasus Meme Anies Baswedan

Baca: Gading Marten Sebut Fitnah Soal Video Syur Mirip Gisel Jahat Banget

Selain itu, lanjut Argo, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor tidak dapat memperkuat adanya unggahan video asusila itu.

"Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun instagram resmi Hotman Paris Hutapea yakni @hotmanparisofficial," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hotman mengaku kehilangan ponsel di Bali pada 28 Juli 2019.

Dengan demikian, ia merasa tak pernah mengunggah video asusila dalam akun Instagramnya pada Juli 2019.

"Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut (yang dimaksud dalam laporan)," ungkap Argo.

Baca: Fakta Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Akui Menyesal, Menikah di Tahanan Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus 2019.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Namun, konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris sejak Farhat membuat laporan.

Dalam pemeriksaan pada 8 Agustus lalu, Farhat mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya video dan foto asusila yang diunggah dalam akun instagram @hotmanparisofficial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Hotman Paris"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini