TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah membantah pernyataan yang sebut Pemprov DKI sengaja memberikan draf KUA-PPAS DKI Tahun 2020 di penghujung batas waktu.
Padahal katanya, duplikasi draf tersebut sudah disampaikan ke DPRD DKI pada tanggal 5 Juli 2019, alias jauh sebelum pembahasan anggaran dilakukan pada awal November.
"Semalam saya agak kecewa, ada yang bilang, statement, kita ini birokrat ini selalu kasih bahan pembahasan itu last minute. Terus ya siapa yang kasih last minute? Kita udah kasih dari tanggal 5 Juli 2019," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Baca: William Aditya Bakal Dipanggil BK DPRD DKI Senin Pekan Depan
Ia pun memiliki bukti tanda terima penyerahan salinan draf dokumen tersebut. Draf itu katanya sudah diserahkan baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
"Ada buktinya, ada tanda terimanya," jelas dia.
Sehingga, ia mengklaim bahwa Pemprov DKI sudah bekerja sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang perencanaan anggaran tahun 2020.
Baca: Taufik Gerindra Sebut PSI Genit soal Temuan Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar
"Kita sudah bekerja sesuai dengan Permendagri tentang perencanaan anggaran 2020. kita sudah taati waktunya ya. Bahwa minggu kedua bulan juli itu harus sudah masuk draf KUA-PPAS ke sana," ucapnya.
Pernyataan Saefullah ini juga sekaligus menampik pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang mengklaim belum terima draf KUA-PPAS 2020.
Padahal, Sekretaris Dewan DPRD DKI Yuliadi sudah mengkonfirmasi bahwa draf tersebut telah ditaruh di ruangan ketua DPRD DKI yang di bundel dalam satu boks.
"Sudah kita sampaikan dan statement dari Pak Yuliadi. Pak ketua terima, saya cek Pak Sekwan itu yang kita kirim apa sudah diterima pimpinan? Dijawab di Whatsapp-nya, 'sudah pak, sudah saya berikan ke pimpinan dalam bentuk softcopy, hardcopy semua di ruang ketua'," jelas Saefullah.