News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Ungkit Kebijakan DKI Jakarta Bebaskan PBB untuk Para Veteran

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghormati para veteran yang telah berjuang untuk Indonesia dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2019).

Kebijakan itu yakni membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) para veteran dan keluarganya.

"Terkait veteran di DKI secara khusus, semua keluarga veteran, keluarga pahlawan, keluarga orang yang berjasa kepada bangsa dan negara, mereka dibebaskan dari PBB di Jakarta," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan menuturkan, pembebasan PBB bagi para veteran bertujuan agar para veteran tidak menjual rumah mereka. Sebab, besaran pajak di Jakarta terus meningkat.

"Sehingga para purnawirawan, para pensiunan pegawai negeri, tidak terusir dari rumahnya karena tidak mampu membayar pajak," kata dia.

Anies Baswedan menyatakan, pembebasan PBB merupakan bentuk penghormatan Pemprov DKI kepada para veteran. Pembebasan PBB juga untuk meringankan hidup para veteran.

Baca: FITRA Sebut Anies Baswedan Justru Langgar Pergub jika Tak Unggah Proses Penganggaran

Baca: 9 Foto Jadul yang Bisa Menambah Rasa Cinta Tanah Air di Peringatan Hari Pahlawan 10 November

Baca: Gerinda Ajukan 4 Kandidat Wagub DKI, PKS : Tidak Komitmen

"Bukan sekadar didoakan saat upacara, tapi diringankan hidupnya, khususnya di masa tua, dan juga keluarganya," ucap Anies.

Ketua DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) DKI Jakarta Laksamana TNI (Purnawirawan) Adi Mulyo berterima kasih kepada Anies atas kebijakan Pemprov DKI tersebut.

"Terima kasih Bapak Gubernur. Kami merasa diperhatikan oleh Bapak Gubernur," tutur Adi.

Kebijakan pembebasan PBB bagi para veteran tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 mengenai pembebasan PBB-P2 bagi warga kehormatan Jakarta.

Warga kehormatan yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, veteran atau perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden.

Kemudian mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, purnawirawan TNI dan Polri, hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Peringatan Hari Pahlawan, Anies Singgung Kebijakan DKI Bebaskan PBB Para Veteran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini