Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang meringkus komplotan perampok yang beraksi di minimarket Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/11/2019).
Dengan membawa senjata api yang diduga mainan, dua perampok masuk ke sebuah mini market 24 jam dan mengancam karyawannya.
Tanpa disadari, aksi komplotan perampok tersebut terekam closed circuit television (CCTV).
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial MY (27) dan S (27) dalam aksinya meminta karyawan mini market menunjukkan letak brankas penyimpanan uang sambil mengancam dengan senjata api.
Baca: Beredar Video Perampokan Toko Emas di Ciledug, Pelaku Ikat Korban Pakai Tali Plastik
Merasa terancam, MY dan S diantar ke lokasi penyimpanan brankas.
Mereka menggasak uang sebesar Rp 39 juta dari brankas dan kabur menggunakan sepeda motornya.
Dari keterangan karyawan dan rekaman CCTV, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan.
S berhasil diamankan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Baca: Komplotan Maling Motor yang Kerap Beraksi di Neglasari Tangerang Diringkus Polisi
Sedangkan MY harus dikejar hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat penangkapan, MY berusaha melawan.
"MY terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki lanran memcoba melaean dan melarikan diri saat akan ditangkap," ujar Ade dalam keterangan resminya, Selasa (12/11/2019).
Setelah digali keterangannya, Ade mengatakan, MY dan S sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Lokasi mini market lainnya berada di bilangan Kosambi, Tangerang.
"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi ini sebanyak dua kali di Cikupa dan Kosambi," ujarnya.
Baca: Ayah Cabuli Putri Kandungnya Selama Setahun, Lampiaskan Hasrat dengan Dalih Penangkal Santet!
Sampai saat ini aparat masih mencari senjata api yang diduga mainan itu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Satu barang bukti masih kami cari, dan kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api yang Kerap Beraksi di Tangerang