Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo masih menunggu hasil investigasi kepolisian soal usulan penyetopan operasional sementara skuter listrik Grabwheels.
"Kami menunggu investigasi dari kepolisian seperti apa," ucap Syafrin saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).
Sebagai tahap awal, Dishub sudah meminta operator penyedia skuter listrik untuk mengoperasikan alat mereka di wilayah yang sudah mendapat izin pengelola kawasan.
Lingkup penggunaannya pun diminta agar tidak keluar dari kawasan tersebut, apalagi sampai ke jalan raya.
Baca: Kemenhub: Kebanyakan Grabwheels Dipakai untuk Gaya-gayaan
"Contohnya, mereka kemarin sudah bekerja sama dengan pengelola GBK. Silakan jika mereka diberikan izin oleh pengelola kawasan, jangan sampai keluar ke jalan umum," jelasnya.
Syafrin juga sudah meminta operator penyedia skuter listrik agar mengimbau penggunanya supaya tidak melintas di trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Pengoperasian hanya dibolehkan memakai jalur sepeda yang tersedia.
Sedangkan pada wilayah yang belum ada jalur sepeda, seperti di kawasan Menteng dan Sabang, Dishub meminta pihak penyedia layanan untuk setop operasionalnya sampai aturan terkait diterbitkan.
Baca: Kementerian Perhubungan Buka Lowongan 1.244 Formasi CPNS 2019
"Ini nanti kita akan sampaikan mereka stop dulu, jangan dioperasionalkan di kawasan itu sambil menunggu regulasi yang akan kita terbitkan," ujarnya.
Diperkirakan Desember 2019 Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik sudah bisa dirilis. Sanksi bagi pelanggar juga akan disiapkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan Pemprov DKI melarang pengoperasian skuter listrik Grabwheels untuk sementara waktu.
Pelarangan itu dikarena aturan mengenai jalur yang bisa dilintasi skuter listrik belum jelas.
Baca: Deretan Rumah Mewah Artis di Kawasan Elit Menteng, Jadi Tetangga Tommy Soeharto dan Megawati
Budi mengatakan, pemerintah pusat tak bisa mengatur soal skuter listrik karena alat mobilisasi itu tak masuk dalam kategori kendaraan umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, pihaknya menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik ke pemerintah daerah.
"Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Diketahui, dua pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Kedua pengguna GrabWheels itu masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).
Selain itu adapula empat orang mengalami luka-luka akibat insiden itu.
Mereka adalah Fajar Wicaksono (19), Bagus (18), Wulan (18) dan Wanda (18).