Saat itu, kata Fahri pengemudi Camry, DH, dan rekannya L, sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.
Kemudian tambah Fahri, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi.
Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.
"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondisi korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.
Dalam kasus ini kata Fahri pihaknya sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L rekan DH, juga memeriksa DH sang pengemudi Camry yang menabrak korban.
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH kata Fahri dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba.
Namun dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, kata Fahri diketahui bahwa DH sebelumnya mengonsumsi alkohol dari suatu tempat.
"Sejauhmana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otoped lisrik," katanya.
Baca : Konyol, Pria Ini Pesan PSK Via Online ke Hotel, Ternyata Pacarnya Sendiri, Sempat Transfer Rp799ribu
Fahri menjelaskan kedua korban meninggal dunia saat dirawat di RS Mintohardjo.
Yakni TD alias Ammar meninggal dunia, Minggu (10/11/2019 pagi, sementara WC alias Wisnu meninggak dunia, Selasa (12/11/2019).