Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 59 unit bus TransJakarta akan kembali beroperasi setelah dikandangkan akibat kasus tayangan video vulgar.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai harus ada evaluasi mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) di TransJakarta.
"Ini berarti lolos, ini harus dievaluasi mekanismenya atau SOP di TransJakarta sendiri. Itu kan memalukan," ujar Tigor ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tak adanya pengawasan dari TransJakarta.
"SOP misalnya dalam beriklan seperti apa, segala macem, kerja samanya sama siapa, apa saja substansinya, bagaimana monitoringnya, itu kan harus jelas," kata dia.
Baca: Sempat Dikandangkan, 59 Bus TJ Asal Tiongkok Diizinkan Narik Penumpang Lagi
Ia pun meminta agar pihak yang bertanggung jawab terkait penayangan video tersebut diberi sanksi.
Selain itu, sanksi tersebut diminta Tigor harus diumumkan ke publik.
Tigor menilai pengumuman sanksi tersebut harus diumumkan agar ada efek jera sehingga masyarakat bisa melakukan monitoring pula.
"Jangan cuma ngomong dikasih sanksi saja, sanksinya apa harus jelas, supaya ada efek jera. Harus di-declare sanksinya, jangan cuma dibawah tangan sanksinya. Itu kan perusahaan publik. Jadi harus terbuka. Sanksinya harus clear, jadi masyarakat juga bisa monitoring atau pengawasan," katanya.
Baca: TransJakarta Buka Rute Baru, Diperkuat 20 Armada dan Masih Gratis
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 59 unit bus TransJakarta asal pabrikan Tiongkok siap dioperasikan kembali.
Sebelumnya puluhan bus merek Zhongtong ini disetop operasionalnya menyusul kasus tayangan video vulgar.
"Sudah diperiksa semua. Dinyatakan sudah siap dijalankan," ujar Direktur Utama PT TransJakarta Agung Wicaksono, saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).
Sebelum dipersilakan mengaspal kembali, puluhan bus TransJakarta ini sudah lebih dulu melalui tahap pemeriksaan guna mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Pihak operator yakni Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) juga sudah mendapat sanksi. Mereka setuju untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta PT TransJakarta.
Baca: TransJakarta Hentikan Operasional 59 Unit Bus Terkait Tayangan Video Wanita Berbusana Vulgar