News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Sindikat Rekondisi Smartphone di Tangerang, Pelaku Beli Ponsel Rusak Dari Singapura

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terungkapnya sindikat rekondisi smartphone rusak dari Singapura, di Tangerang, Minggu (17/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang mengungkap sindikat rekondisi smartphone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (15/11/2019).

Dalam kasus ini polisi mengamankan 2 tersangkanya yaitu R (25) Dan WS (28).

Seorang tersangka lainnya, M, ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli smartphone jenis iPhone dalam kondisi rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor.

Baca: Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya hingga Tewas, Terungkap Masa Lalu Pelaku

Jenis iPhone yang dibeli bermacam-macam.

Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.

"Komponen bukan original itu di antaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera," kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/2019).

Ade mengatakan, telepon genggam rekondisi tersebut kemudian dijual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

Baca: Grabwheels Renggut Korban Jiwa, Ini Negara yang Larang Otoped Listrik Keliaran

Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI.

"Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp 150 juta," ucapnya.

Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan 1.697 unit iPhone dari berbagai tipe.

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit solder, 1 alat servis, 1 unit mesin pencetak IMEI, 1 unit laptop, 1 unit power supply dan ratusan dus iPhone palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Baca: Ormas di Banten Laporkan Atta Halilintar ke Polisi, Tuduhannya Penistaan Agama

"Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara," kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat.

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beli HP Rusak dari Singapura, Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Rekondisi Smartphone, 1 Orang DPO 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini