Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pemalsuan surat yang disebut-sebut juga melibatkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, pada Senin (18/11/2019) ini.
Rencananya, pada Senin ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kevin. Perkara tercatat di nomor 1149/Pid.B/2019/PN JKT.SEL.
"Kasus ini berkaitan dengan laporan kami ke terlapor Andrew Darwis di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Jack Boyd Lapian, salah satu tim kuasa hukum Titi Sumawijaya, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/11/2019).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari pemalsuan sertifikat gedung milik Titi Sumawijaya, selaku pelapor.
Gedung itu beralamat di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Sertifikat itu dipalsukan oleh terdakwa Kevin bersama dengan Susanto Tjiputra, Timmy Yuwono, dan Abdul Salam.
Melalui jasa Abdul Salam selaku notaris, sertifikat itu oleh terdakwa Susanto, Kevin, dan kawan-kawan telah dibaliknama atas nama terlapor Andrew Darwis, pendiri Kaskus.
Upaya membalik nama itu dilakukan tanpa hak. Akhirnya, keberadaan sertifikat gedung milik Titi itu digunakan sebagai agunan ke Bank UOB Jakarta oleh terlapor Andrew Darwis.
Adanya upaya pemalsuan surat itu membuat pelapor melaporkan Susanto, Kevin dan kawan-kawan ke subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat ini, mereka telah berstatus sebagai terdakwa. Mereka akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Mereka didakwa Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, pelapor juga melaporkan Andrew Darwis ke SPKT Polda Metro Jaya. Pada saat ini, kasus ditangani oleh subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Upaya pelaporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).