News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Oknum Satpol PP Diduga Terlibat Pembobolan ATM Bank DKI Terancam Dipecat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATM Bank DKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terlibat dalam pembobolan di ATM Bersama milik Bank DKI.

Kedua belas oknum tersebut terancam dipecat.

Adapun belasan orang itu berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias pegawai kontrak yang bekerja di Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

• Dua Oknum Satpol PP Jakarta Barat yang Terlibat Pembobolan ATM Bank DKI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, status PTT akan langsung dipecat dari pekerjaannya meskipun kasusnya masih berproses di hukum.

Hal berbeda bila pegawai itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan mereka menunggu keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa (19/11/2019).

• Anies Baswedan Ungkap Oknum Satpol PP Jakarta Barat Terlibat Pembobolan Bank DKI Diproses Polda

Namun demikian, kata dia, BKD DKI Jakarta masih menunggu laporan mengenai hal itu dari Satpol PP DKI Jakarta.

Karena itu, sampai saat ini BKD tidak mengeluarkan surat pemecatan oknum PTT itu dari satuan tugasnya.

“Kalau PTT langsung diberhentikan, tapi kalau PNS menunggu hasil putusan pengadilan,” katanya.

• Salah Satu Oknum Satpol PP DKI yang Terlibat Membobol Bank DKI Tengah Menjalankan Ibadah Umrah

“Bila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasi dari Satpol PP),” tambahnya.

Menurut dia, perlakuan hukum bagi keduanya memang berbeda, karena status PNS telah memiliki payung hukum sendiri yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 87 ayat 4, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

• Belasan Oknum Satpol PP DKI Curi Uang Bank DKI, Kasatpol PP DKI: Syukuri Gaji yang Diperoleh

Meski perlakuannya berbeda, namun PNS yang terjerat hukum pidana juga diberhentikan untuk sementara waktu agar fokus terhadap kasus yang menjeratnya.

Hak berupa tunjangan kinerja daerah (TKD) juga diberhentikan, sehingga mereka hanya mendapatkan gaji saja.

“TKD tidak dapatlah, hanya gaji itupun 65 persen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 12 Oknum Satpol PP DKI Jakarta Terancam Dipecat, Terlibat Pembobolan ATM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini